Daboribonews.com
Ketum corak Sultra menyampaikan kepada media bahwa Sangat di sayangkan di tengah penantian RKAB masih saja ada yang melakukan aktivitas pengankutan ore nikel, di duga kuat aktivitas tersebut di lakukan oleh PT. PRT di blok morombo.
“berdasarkan hasil investigasi tim corak sultra di temukan adanya aktivitas pengangkutan ore nikel yang di duga kuat oleh PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang di sinyalir berasal dari lahan koridor,” Tutur ketua umum corak Sultra, fauzan dermawan , Rabu (27/3/24).
Anehnya PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) sudah beberapa kali di adukan ke polda sultra dan kejati sultra namun sampai saat ini di duga kuat PT. PRT masi leluasa menggarap di lahan koridor/cela di wilayah blok. Morombo.
“Di duga kuat ore hasil jarahan PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di angkut ke dalam Wiup PT. UBP untuk mengelabuhi APH,” jelasnya.
Ucan menuturkan, bahwa maraknya aktivitas ilegal mining di bumi oheo di akibatkan oleh keteledoran APH yang tidak di siplin dalam menegakan supremasi hukum terkhusus di Sulawesi Tenggara.
“Ini aneh, apa dasar penerbitan IUP penjualan yang diberikan kepada PT BNP. Perusahaan ini tidak pernah ada sebelumnya. Dan bukan badan usaha industri. Sehingga menurut kami tidak layak diberikan IUP penjualan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Ketua umum corak sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa dirut PT. PRT terkait dugaan pertambangan ilegal di wilayah Blok Morombo, Konut.
“Pimpinan PT. PRT harus segera diperiksa, karna di duga kuat telah melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah blok. Morombo,” ucapnya.