Buol Daboribonews.com-Indikasi Kerja Sama Dan Persekongkolan dengan Perusahaan Tambang Emas Di Desa Bodi,sudah menjadi hal yang lazim Oleh Penguasa bahkan lebih aneh lagi Ada Izzu Dari Alat Kontrol Sosial Juga Mendapatkan Kue setiap Tanggal 1 Bulan Berjalan,Dengan Jumlah 500ribu/ Orang,”hal ini diduga kuat untuk Membekingi Pihak Perusahaan Menambang Emas Di desa Bodi,dibekingi oleh Penguasa dan di bantu oleh Alat Kontrol Sosial,
Hal ini terungkap ketika media ini melakukan penelusuran Kembali di Beberapa Sumber,Perusahaan Pertambangan Emas PT RMP yang diduga Ilegal di Kabupaten Buol, ini perusahaan yang menjadi ladang empuk bagi penguasa dan Alat Kontrol Sosial,kata warga setempat,bahkan praktek seperti Ini,sudah berjalan lama tanpa ada rasa takutnya,ungkap Sumber yang terpercaya pada media ini,03/04/2024 melalui telp Genggamnya
”menurutnya bahwa Perusahaan. Disini kalo ada yang mau masuk kedalam agak sulit,dan pasti dihadapkan dengan orang orang yang patut diduga premanisme,kata dia,pihak perusahaan pakai orang orang dekat dalam lingkaran kekuasaan ” ungkap Sumber 04/04/2024,yang tidak mau disebutkan namanya untuk dipublis,Rabu ( 04/04/2024) di Bodi Kecamatan Palele Barat Walaupun praktek Jata menjatah setiap Awal Bulan dengan Nominal 500 perorang,dari pihak perusahaan masuk dalam kategori wajar,akan tetapi praktik dalam sebuah regulasi kita sebagai alat kontrol sosial Hasil yang tidak wajar bagi penerima, sehingga menjadi awal rusaknya tatanan kinerja dan Citra kita sebagai Alat Kontrol sosial yang buruk,
Dalam pembicaraan melalui Tlp genggam dengan media ini,salah satu oknum yang mengatasnamakan grup RMP inisial RM mengakui jika dirinya hanya menerima saja hasil kiriman dari pihak perusahaan,melalui pengurus perusahaan tanpa memberitahukan, apa tujuannya yang dikirimkan ini uang ini,untuk apa? tujuannya apa? Saya tidak tau
” Saya hanya dikirim saja dari perusahaan bukan saya yang minta ” jelasnya,rabu ( 03/04/2024),melalui telp Genggamnya
Perlu diketahui,dalam mengumpulkan bahan keterangan dan informasi pendukung, terkait kejanggalan beroperasinya Perusahaan Tambang Emas yang diduga kuat Ilegal itu,pimpinan Redaksi media,yang masuk melakukan investigasi langsung dilapangan kurang Lebih Satu Minggu,
Dalam jejak digital Perusahaan Tambang Emas di Desa Bodi kecamatan Palele Barat, yang dihimpun tim media dilapangan, perusahaan yang beralamatkan di Desa Bodi Kecamatan Palele Barat ini, diduga tidak lagi mengantongi ijin,dikarenakan Ijin tersebut sudah di Bekukan Oleh Inspektur Tambang, maka dari itu Perusahaan Tambang di Bodi,Patut diduga hanya mempergunakan Kekuasaan dan Alat kontrol sosial serta dibekingi oleh Penguasa, karena terbukti surat pembekuan tersebut sudah di tembuskan Ke PJ Bupati Buol dan Beberapa Instansi Terkait juga,ada tembusan,sehingga patut diduga,dengan beroperasinya PT RMP didesa Bodi Kecamatan Palele Barat,dibekingi oleh penguasa dan Alat Kontrol Sosial di Buol,sehingga tidak tersentuh hukum.
Hal ini dikuatkan lagi dengan adanya Beberapa Oknum yang Mengatasnamakan Alat Kontrol sosial menghubungi melalui Tlpn Genggamnya sembari Mengajak agar supaya Bisa Bersama sama untuk bekerja sama dengan pihak Perusahaan,untuk mendapatkan 500/bulannya,
Lanjut, Media ini menelusuri sepak terjang perusahaan tersebut,dibeberapa sumber yang terpercaya di Kabupaten Buol salah satunya dari LSM Merah Putih,
Direktur LSM Merah Putih dan juga Sekretaris Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kab. Buol Sofyan Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sangat menyangkan Pejabat Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinegeri ini yang telah melakukan pembiaran terhadap PT RMP yang telah mencuri dan merusak lingkungan.
Selain merusak lingkungan kata Sopyan, perusahaan penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.ucapnya pada media 03/04/2024
Tambahnya lagi,”Bayangkan saja kata dia, perusahaan tersebut menggunakan sekitar 8 alat berat jenis ekskavator untuk mencuri emas berkurang karung perhari,dalam satu hari mencapai 9 kg emas.selama ini beroperasi
“Kami sangat menyayangkan tindakan Pejabat Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinegeri ini, mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.malah sebaliknya Kekayaan Alam untuk kemakmuran mafia,” jelas Sopyan
Selanjutnya tegas sopyan,
meski begitu, sampai hari ini tak kunjung ada penindakan secara hukum. Lebih parahnya lagi sebut Dia, beredar desas desus tentang pencatutan nama oknum pejabat di Pemerintah Daerah Buol disebut-sebut menjadi beking dari segala aktivitas PT RMP.
“Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sulawesi Tengah tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT RMP, maka kami atas nama masyarakat kabupaten Buol akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melaporkan hal ini ke Propam dan Mabes Polri,”pungkasnya.
Sampai Berita ini tayang kedua kalinya Polres Buol Lebih Memilih Bungkam,tidak membalas Pertanyaan melalui WhatsApp dari Pimpinan Redaksi
Berantastipikor.co.id Hermanius Burunaung
Pimpinan Redaksi Tetap Berusaha Mengkonfirmasi melalui Chat WhatsApp kepada Polres Buol sebagai Penegak Hukum,melalui Kasie Humas Polres Buol,Akan tetapi tidak juga ada tanggapan sedikitpun terkait hal ini,
“minta waktunya saya konfirmasi ke Kasat reskrim dulu,tulis Humas Polres Buol,nah Hal seperti ini menjadi pertanyaan besar bagi Publik ada apa dengan Kapolres Buol?sehingga sampai sekarang tidak mau dikonfirmasi.
Pihak Perusahaan juga di konfirmasi,di baca namun tidak membalasnya,
Kasus ini akan dikawal terus oleh Media Berantastipikor sampai dengan tuntas.
Bersambung,
Redaksi