Tanpa Mempedulikan Keselamatan Kerja Para Buruh, Ayun No Coment Terkait Perusahaan Yang Dikendalikan Tanpa Ada Nya Nama PT. Maupun CV.

Bangka Tengah_Berantastipikor.co.id_Inilah perusahaan yang dipimpin survevisor pak ayun tidak jelas tanpa legalitas dan keselamatan yang tidak lengkap saat dipertanyakan para awak media dilokasi tempat kerja beralamat dijalan Koba desa Dul pangkalan baru. Seakan akan perusahaan yang dipimpin sudah mempunyai legalitas lengkap.Jangankan legalitas,Plank PT maupun CV saja tidak terpampang di gudang tersebut saat media mengunjungi area gudang milik ayun.

Kami menduga ayun sebagai survevisor lapangan dibidang keluar masuk barang semau nya pergantian orang yang bukan sebagai jabatan survevisor lapangan untuk mengelolah pergantian orang dilapangan untuk menggantikan posisi pekerjaan nya. Kadang ada yg bukan dari kalangan karyawan perusahaan menggantikan posisi ayun saat ayun tidak beraktivitas dilapangan.Jl.Koba,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kamis (2/5/2024).

Inilah terlihat jelas usaha ilegal maupun legal masih banyak kalau diselidiki diwilayah provinsi Bangka Belitung ini tanpa memikirkan dampak resikonya dan bisa merugikan aset negara kita, justru perusahaan sudah melampaui kapasitas produksi,seharusnya mempunyai pimpinan teratas seperti DIREKTUR UTAMA disebuah perusahaan sebesar yang dipegang oleh ayun sebagai pengelola.

Saat ditemui media,ayun selalu menghindari dan bertingkah seakan akan dia tidak ada ditempat,justru jelas sudah berkali kali sudah bertemu saat jam istirahat ayun langsung menyuruh anak buahnya mengambil mobil agar tidak nampak kalau ayun masih di area lapangan gudang tersebut,justru terlihat jelas sama media saat yang mengendarai mobil ayun justru ayun sendiri yang memakai mobilnya keluar dari halaman belakang gudang.Jelas bahwa ayun sering menghindar dan tepat nya dikatakan bersembunyi saat setiap mau diliput pemberitaan dan diwawancarai.

Kami selaku media akan melaporkan terkait perusahaan tersebut ke pemerintah setempat dan sampai kepusat terkait legalitas dan keselamatan kerja.(K3).Sampai saat ini belum ada tindakan tegas maupun teguran dari pihak pemerintah saat pemberitaan kedua diterbitkan.

Pewarta : (Ahmad Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *