Sumringah, 410 Kades Di Kabupaten Bogor Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Bogor_Daboribonews.com_ Sebanyak 410 Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj.Bupati Bogor di Gedung Laga Satria Pakasari, Cibinong, Kamis (30/5/2024).

Dalam kata sambutannya Pj.Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengucapkan selamat kepada seluruh para Kades yang baru saja dilantik perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Selamat kepada para Kepala desa atas perpanjangan masa jabatan ini. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur terkait perpanjangan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, tentu diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” kata Asmawa Tosepu.

Terpisah, Kades Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng, H.Didin mengucapkan syukur atas perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Tentunya kita bersyukur, kami juga mudah-mudahan kedepan tambah lebih baik, amanah, dan bisa bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Sementara Kades Jayaraharja Kecamatan Sukajaya Unus mengucapkan terimakasih kepada APDESI yang telah memperjuangkan seluruh kepala desa se indonesia, Alhamdulilah hari ini terjawab untuk Kabupaten Bogor pembagian SK perpanjangan masa jabatan dua tahun.Kedepannya mudah-mudahan kami lebih amanah dalam melayani masyarakat, ujarnya.

Menurut Unus, memang masih ada program yang belum direalisasikannya karena tergendala pandemi covid-19, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, semoga bisa direalisasikan, tuturnya.

Selanjutnya Kades Wargajaya Kecamatan Sukamakmur H.Ooy Tamami berharap, dengan adanya perpanjangan internal waktu dua tahun ini apapun yang telah dijanji-janjikan dengan warga masyarakat pada saat Pilkades bisa terlaksana dan bisa dilanjutkan.Mudah-mudahan semua desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur khususnya desa Wargajaya kedepan lebih meningkat, maju dan mandiri, pungkasnya.

Pewarta : (Rossa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *