Daboribonews.com
MORUT- Kejaksaan Kolonodale menyerahkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Peleru kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Kamis 15 Februari 2024.
Dua tersangka yang diserahkan Kejaksaan Kolonodale dan dilakukan penahanan di Rutan kelas 1A Palu dan Lapas Perempuan Palu adalah Erickson Padaga mantan Kades Peleru dan Nuraini mantan bendahara desa Peleru.
Keduanya diduga terlibat dalam tipikor anggaran DD dan ADD sejak 2019, 2020 dan 2021.
“Kamis tanggal 15 Februari 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan DD dan ADD desa Peleru tahun 2019,2020 dan 2021,”tulis Humas Kejaksaan Kolonodale.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.