AMARA SULTRA, ALI : Akan Segera Mendesak DPRD Prov Sultra Untuk Melakukan RDP Bersama Beberapa Lembaga Terkait RS Jantung Kota Kendari

 

Daboribonews.com
Kendari, Sulawesi Tenggara – Iklim usaha yang sehat dapat mencegah munculnya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mendukung hal ini.

Datang dari Aliansi Mahasiwa Radikal Sulawesi Tenggara yang di komandai oleh Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali, kedatangan mereka ke Rumah Sakit Jantung Kendari untuk melakukan hering terkait data yang di dapat.

Pertemuan mereka di ruangan Rumah Sakit Jantung di hadiri Plt Direktur, Wakil Direktur beserta pegawai lainnya.

Kata Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali kedatangan mereka di Rumah Sakit Jantung pasalnya ada beberapa dugaan yang di mana ada monopoli di dalam Data Pembayaran / SPK Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 dan Penempatan PPPK sebanyak 52 Orang Tenaga Ahli Bidan.

” Kami mendatangi Kantor Rumah Sakit Jantung Kota Kendari terkait 127 item dan ada beberapa pengadaan yang pemanang tendernya tidak ada dan ada salah satu perusahaan yang menang sebanyak 36 kali berdasarkan Pembayaran / SPK Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 “. Ujar Ali saat di wawancarai usai hering, 20/Feb/2024

Lanjut Ia ( Ali ), berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan Prov Sultra bahwa ada 52 Ahli Pertama – Bidan dengan Kode Faskes 102374, Penempatan RS. JPDO OPUTA YI KOO. Ucapnya

Dalam waktu hering Plt. Direktur Rumah Sakit Jantung mengatakan bahwa untuk penempatan belum ada di Rumah Sakit Jantung, sedangkan untuk 127 Item dia tidak tau pasalnya dirinya di lantik sebagai Plt pada tanggal 17 April 2023, dan untuk pengadaan tersebut lewat dinas kesehatan.

Salah Satu pegawai yang ikut hering mengatakan bahwa PT insial S adalah sebuah perusahaan BUMN yang dimana untuk pembiayaan artinya untuk bangunan Rumah sakit tersebut di ambilkan uang dari Perusahaan tersebut.

Ali menegaskan bahwa berdasarkan dari SPK berarti PT inisial S itu selaku pembiayaan sekali gus pemenang tender sebanyak 36 kali maka hal itu di duga monopoli berdasarkan UU No 5 Tahun 1999.

Untuk memastikan data yang mereka pegang dirinya ( Ali ) akan mendesak DPRD Prov Sultra untuk melakukan RDP demi menggali temuan mereka.

” Yah dalam waktu dekat ini kami akan mendesak DPRD Prov Sultra untuk melakukan RDP bersama Plt. Direktur RSJDO, Dinkes Prov Sultra, Plt. Gubernur Sultra, BKPSDM sultra, BPK RI ( Sultra ), Kejati Sultra, Ombusdman RI ( Sultra ) “. Tegas Ali

Tak hanya itu, Ali juga menjelaskan dalam RDP itu akan membahas terkait dugaan monopoli dari Data Pembayaran / SPK Belanja Modal TA 2023, Penempatan 52 orang, masa jabatan Plt Direktur berdasarkan SK Pelantikan nya di sesuaikan dengan surat edaran BKN RI tahun 2019. Tutup nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *