Toli Toli_Daboribonews.com_Satu lagi Dugaan Kasus Pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi Di Desa Dungigis,Kecamatan Dakopamean, Kabupatwn Toli-Toli bagaimana tidak seorang ayah yang seharusnya melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya.
Tetapi beda halnya denagan apa yang dilakukan seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya. Diketahui bahwa pria tersebut berinisial DT (51) warga Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli dan tega berbuat asusila terhadap korban berinisial S (anak tiri dari tersangka).
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas IPTU Budi Atmojo menjelaskan, tersangka DT melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dibelikan HP kalau sudah ada uangnya namun karena saat itu tersangka belum ada uangnya sehingga tersangka meminjamkan HP miliknya yang saat itu sedang di pegang untuk dipakai bermain dan saat itu anak korban langsung masuk ke dalam kamar anak korban dan kemudian diikuti oleh tersangka masuk kedalam kamar anak korban,” jelas Budi Atmojo dalam Konferensi Pers, Jum’at 23 Februari 2024.
“Tersangka melampaiaskan nafsu bejatnya dengan mengiming imingi korban dengan di belikan Henfon namun di karenakan Tersangka beluam ada uang sehingga Henfon yang dia gengam di berikan pada Anak tirinya inisial S (Korban) kemudian melakukan pencabulan terhadap anak korbab namun saat itu anak korban menolak namun DT memaksa membuka celana anak korban dan saat itu anak korban menolak akan tetapi bapak tiri anak korban, DT memaksa anak korban hingga celana anak korban terbuka kemudian bapak tiri anak korban DT melakukan persetubuhan terhadap anak Korban dan sejak saat itu tersangka DT sering melakukan persetubuhan terhadap anak korban,” tambahnya.
Tersangka DT melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga mengakibatkan anak korban hamil dengan usia kehamilan saat ini sekitar 6 (enam) bulan.
Atas perbuatannya, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara.
Pewarta : Irfan Mangkona