Tanjungpinang_Daboribonews.com_
Hilangnya moral dan etika para pengusaha hiburan mengajak masyarakat masuk lebih jauh kedalam jalan yang salah dengan membuka usaha pratek perjudian jenis dendang lagu (KIM) di salah satu pujasera (tempat makan) di Kota Tanjung Pinang.
Hal ini terlihat di pujasera Citywalk Tanjung Pinang, masyarakat pengunjung yang sedang menikmati buka puasa bersama ditawari seseorang selembar kertas dengan iming iming jika berhasil menebak angka yang disebutkan dalam dendang lagu tersebut berhak mendapat hadiah berupa handphone yang dapat di tukar dengan uang tunai di tempat yang sudah disediakan pengelola KIM itu. (Jumat, 29/03/2024) malam sekitar jam 19.00 Wib.
Tim awak media ini mencoba mengkonfirmasi,
Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si selaku Kapolres Tanjung Pinang terkait kegiatan praktek perjudian yang berlangsung saat bulan suci Ramadan ini, namun hingga berita ini di upload, Tim awak media ini belum mendapat balasan maupun jawaban dari penegak hukum tersebut.
Diketahui kegiatan praktek perjudian KIM (dendang lagu) ini sudah lama buka, namun biasa biasa aja tidak ada larangan sepertinya dari penegak hukum dalam hal ini kepolisian Tanjung pinang Kepulauan Riau.
“Sudah lama buka, tapi biasa aja tak ada larangan dari pemerintah maupun kepolisian”, ujar salah satu ibu rumah tangga yang sedang berbuka puasa sambil menikmati secangkir es buah dimeja pujasera Citywalk itu.
Masih menurut ibu itu, “selembar kertas KIM (lembar angka) yang digunakan untuk mengadu nasib untung untungan itu di bandrol mulai harga Rp. 5000; hingga puluhan ribu”, tutup nya sambil pamit meninggalkan tim awak media ini.
Pewarta : Friscawaty