Demonstrasi Mahasiswa Soroti Dugaan Pelanggaran PT. Abeli Hybrid Center di Abeli

Saat Mahasiswa di Kendari Melakukan Aksi Unjuk Rasa. ( Photo : Istimewa )

 

Kendari, Daboribonews.comFauzan Dermawan, jenderal lapangan aksi demonstrasi mahasiswa, menyatakan bahwa masyarakat Abeli mengeluhkan aktivitas PT. Abeli Hybrid Center (AHC) yang diduga melakukan kegiatan laboratorium tanpa izin yang jelas.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengharuskan setiap elemen negara untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Sulawesi Tenggara memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kehadiran banyak investor seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, PT. Abeli Hybrid Center justru memunculkan polemik di masyarakat,” ujar Fauzan kepada media.

PT. Abeli Hybrid Center diduga melakukan pembakaran bahan kimia berbahaya seperti silika, sulfur, dan batu bara, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan hingga mengancam nyawa. Selain itu, aktivitas perusahaan ini juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar. Pabrik PT. Abeli Hybrid Center terletak di tengah pemukiman padat penduduk di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Berdasarkan investigasi, PT. Abeli Hybrid Center diduga kuat belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Ini merupakan pelanggaran hukum,” jelas Fauzan.

Fauzan menambahkan bahwa PT. Abeli Hybrid Center seharusnya dilarang beroperasi sampai izin AMDAL dan UKL/UPL serta hasil uji emisi terpenuhi.

“Kurangnya pengawasan dari instansi terkait seperti ESDM dan KLHK sangat disayangkan, sehingga PT. Abeli Hybrid Center bisa bebas beroperasi meskipun diduga belum memenuhi persyaratan izin,” ujar Fauzan.

Ia berharap instansi terkait segera melakukan tinjauan langsung ke area perusahaan dan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Fauzan juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membekingi PT. Abeli Hybrid Center agar tetap bisa beroperasi meski belum memenuhi persyaratan sesuai SOP.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *