Pesisir Barat-Daboribonews.com Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pesisir Tengah Krui, berinisial (E) telah melakukan pelanggaran, yaitu dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar tunggakan baju atau seragam siswa.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pesisir Tengah Krui tersebut mencapai sekitar seratus juta rupiah lebih, hal ini tentunya sangat meresahkan para orang tua atau wali murid.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa (20/02/2024), Kepsek SMP Negeri 2 Pesisir Tengah Krui, membenarkan hal tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa telah memenuhi panggilan dari Kabid terkait di Dinas Pendidikan, untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketika media menanyakan siapa sebenarnya yang memakai atau menggunakan uang seragam siswa tersebut, dengan nada tinggi, Kepsek mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang menggunakan dana tersebut.
” Saya membayar tunggakan tersebut karena orang tua para siswa belum melunasi pembayaran uang seragam tersebut, ” kilahnya.
Seperti diketahui ada aturan bahwa apapun alasannya, peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh untuk menutupi tunggakan pembayaran seragam sekolah.
Dalam hal ini diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat agar segera menindaklanjuti hal ini dengan segera.
Pewarta : Marto