Diduga Tambang Timah Ilegal Milik(YK) Dibiarkan Satu Merek Excavator Komatsu Obrak Abrik Perkebunan Kelapa Sawit HGU PT.Swindo Kencana Desa Tempilang

Bangka Barat_Daboribonews.com_Disaat Bangka Belitung Sedang digemparkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam pengelolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk.

Namun hal tersebut tidak berdampak buruk pada salah satu cukong Timah yang masih dengan santainya menjalankan bisnis tambang yang di duga ilegal menghajar Perkebunan Kelapa Sawit baik yang berada diluar HGU atau di dalam HGU PT.Sawindo Kencana.Desa Benteng Kota,Kecamatan Tempilang,Kabupaten Bangka Barat.Provinsi Kepulauan Bangka Belotung.Selasa (20/2/2024).

Dari pantauan tim investigasi di lapangan aktivitas tambang timah diduga ilegal terlihat alat berat excavator berwarna kuning merek Komat’su sedang menggali,mencabik-cabik tanah,sakan,selang,dan para pekerja sedang beraktivitas.

Dari keterangan masyarakat yang kita temui dilapangan itu tambang timah punya bos YK biasanya dia ada di tempat pondoknya sudah lumayan lama aktivitas tambang timah ini kalau untuk lebih jelas datang aja langsung kesitu.”ujarnya.

Aktivitas tambang timah kini sudah menjadi penghasilan masyarakat Bangka Belitung,Untuk mendapatkan hasil biji timah kawasan yang sudah dilarang oleh pemerintah bahkan sudah di tidak tegas oleh aparat penegak hukum para pekerja tambang timah masih tetap membandel,dengan berdalih untuk perut seakan-akan di belakang mereka ada sikuat sampai mereka berani melanggar aturan yang berlaku.

Penambang Ilegal langgar UU.Dari sisi regulasi,Penambang Tanpa izin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.pada pasal 158 UU tersebut,disebutkan bahwa orang yang melakukan penambang tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi,dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161,juga diatur bahwa setiap orang yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengelolahan atau pemurnian,pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan,penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB,atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika aktivitas Penambangan ini terbukti ilegal,maka para pelaku usaha baik penambang,panitia maupun penampung hasil penambang ini terancam hukum pidana.

“Yang jelas setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP),izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman 5 tahun penjara itu setahu saya dan untuk detilnya saya bukan orang yang pandai dalam Undang-Undang,”ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan tim investigasi akan konfirmasi pemilik tambang bernama YK,HGU PT.Sawindo Kencana diduga ada keterlibatan oknum penjabat PT.Sawindo Kencana,atas pencurian dan perusakan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat benteng kota tempilang dan aparat penegak hukum untuk aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beralamat di desa Benteng Kota,kecamatan Tempilang,Kabupaten Bangka Barat,segera di tindak lanjuti.

Pewarta (A.Ridwan/ TIM)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *