Ekspor Arang Bakau illegal,” Kebijakan Bea Cukai Dalam Pengeluaran Barang Dipertanyakan

 

Batam,- Daboribonews.com
Pada tahun 2023 DPR RI beserta kementrian KLHK dan instansi lainya menyatakan ekspor arang bakau dari Batam merupakan kegiatan ilegal dan sekaligus menyegel 3 lokasi gudang penampungan arang bakau di wilayah Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ekspor arang bakau ilegal ini disebut belum memiliki izin dan mengancam punahnya atau rusaknya lingkungan hidup sebagai hutan yang dilindungi.

Dalam kegiatan tersebut gakum KLHK menetapkan salah satu pengusaha ekspor Arang Bakau di Kota Batam sebagai tersangka.

Akhir-akhir ini ada pengusaha ekspor arang bakau yang baru melakukan kegiatan ekspor. Hal ini terlihat di wilayah Barelang sebuah gudang sedang melakukan pemuatan arang bakau ke dalam kontainer untuk di ekspor. (Rabu, 13 Maret 2024).

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi “Evi Octavia” selaku kepala bidang Humas Bea Cukai Batam terkait aktivitas tersebut.

“Untuk dokumennya menggunakan dokumen PPFTZ-01 out, dimana PPFTZ 01 out itu merupakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone 01 out, itu merupakan dokumen kepabeanan yg diajukan apabila akan melakukan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke Luar Daerah Pabean atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Setelah dokumen tersebut diajukan, apabila formalitas kepabeanan telah dipenuhi maka akan terbit Nota Pelayanan Pengeluaran Barang”, jawab Evi Octavia melalui Kasi nya Ricky lewat pesan WA nya.

Awak media ini mencoba menanyakan pos tarif (HS) yang digunakan untuk spesifikasi arang bakau untuk pelayanan pengeluaran barang.

“Untuk HS, harus kami konfirmasi dulu Bang ke unit terkait. Guna kepastian yang sesuai ketentuan”, ujar Ricky sembari meminta awak media ini untuk menanyakan ke client koordinator Bea Cukai Batam.

Sementara dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022) yang tersedia klasifikasi arang kayu dan arang tempurung, sementara untuk arang bakau tidak ada ditemukan artinya arang bakau dilarang ekspor.

Dugaan untuk pos tarif (HS) arang bakau dimasukan ke Arang kayu dan arang tempurung guna memuluskan ekspor arang bakau tersebut.

Diwaktu yang berbeda awak media ini mencoba mengkonfirmasi “Sunardi” selaku Penegakan Hukum (Gakum KLHK) terkait ekspor arang bakau apakah sudah ada mengeluarkan ijin atau rekomendasi untuk ekspor.

“Coba tanyakan bea cukai bagaimana mereka memberikan izin pengeluaran barang untuk ekspor arang bakau, kalau dari KLHK tidak ada mengeluarkan rekom untuk ekspor arang bakau, dan untuk produksi barang baku nya sudah dibekukan semua”, ujarnya.(Jumat, 15/03/2024) Siang.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bea cukai bisa mengeluarkan nota pengeluaran barang tanpa dokumen persyaratan yang lengkap dari pelaku usaha ekportir. Apakah hal ini merupakan kebijakan pemangku jabatan.

Hingga berita ini di upload, awak media ini masih menelusuri legalitas perusahaan ekspor arang bakau tersebut.

Frisca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *