Kades Uso Banggai, Nasrula Uka, Disinyalir Terlibat Dugaan Korupsi, Kali Ini Terkait Sapi

Banggai, Daboribo.comMasyarakat Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dikejutkan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nasrula Uka terkait pengadaan sapi ternak. Anggaran yang dialokasikan untuk pembelian 48 ekor induk sapi diduga kuat diselewengkan, di mana yang diterima warga adalah anak sapi, bukan induk sapi seperti yang telah disepakati dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Uso, Dirwan Manggualele, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membeli induk sapi telah disepakati dalam musyawarah desa (Musdes).

“Hasil rapat bersama atau musyawarah desa (Musdes) telah memutuskan untuk membeli induk sapi. Namun, kenyataannya yang datang adalah anak sapi,” jelas Dirwan saat diwawancarai.

Dirwan juga menegaskan bahwa ia telah menanyakan ketidaksesuaian ini kepada Sekretaris Desa (Sekdes), yang mengonfirmasi bahwa sesuai RAB, seharusnya memang induk sapi yang dibeli. Ketika ditanyakan kepada Kepala Desa Nasrula Uka, jawabannya sangat mengejutkan: hasil musyawarah dan RAB telah diganti oleh pihak desa tanpa pemberitahuan kepada BPD dan masyarakat.

Tindakan yang tidak transparan ini menimbulkan kecurigaan dari BPD dan warga desa. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam perubahan penting tersebut dan mempertanyakan integritas Kades. Setelah berita tersebut mencuat dan menjadi sorotan publik, Kades Nasrula Uka mulai memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut.

Warga desa yang menerima sapi tersebut juga menyampaikan kekecewaannya. Menurut Saudin, salah satu penerima manfaat, dari 48 ekor sapi yang diterima, semuanya adalah anak sapi.

“Kami pesan induk sapi, tapi yang datang anak sapi,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.

Masyarakat juga mempertanyakan penilaian harga anak sapi yang dianggap terlalu tinggi, yaitu 10 juta rupiah per ekor.

“Bagaimana mungkin sapi sekecil itu dihargai 10 juta rupiah per ekor, padahal kami memesan induk sapi,” kata seorang penerima manfaat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penelusuran lebih lanjut oleh tim Daboribo.com, mengungkapkan bahwa Kades Nasrula Uka sebelumnya juga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada tahun 2018, ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama Bumdes Uso. Anggaran sebesar 600 juta rupiah yang diduga fiktif tersebut juga menjadi perhatian kejaksaan setempat pada waktu itu.

Ketua BPD Uso, Dirwan Manggualele, mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi terhadap dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Kami meminta agar instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Kades Nasrula Uka,” tegas Dirwan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Uso. Kejelasan dan keadilan sangat dinantikan oleh warga yang merasa haknya telah dilanggar oleh tindakan yang tidak transparan dan diduga merugikan tersebut.

Saat upaya konfirmasi dilakukan, Kades Nasrula Uka tidak memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.

Sumber : BPD Uso/ Warga
Editor : Lidik/ Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *