Daborinonews.com
Minahasa,
Kejadian di Desa Poopo Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa terdapat Beras Bantuan kepada Masyarakat miskin tidak disalurkan oleh PJ Hukum Tua,
Kapolda Sulut segera turunkan team ke Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, sesuai informasi dari masyarakat kepada media ini soal beras bantuan yang diduga kuat di timbun oleh Pj. Hukum Tua Desa Poopo di rumahnya.
Tepatnya senin (11/03/2024) sekira pkl. 07.00. Wita, warga Desa Poopo menginformasikan ke media ini lewat via Whatsapp, yqng mana beras bantuan untuk Bulan Februari sudah berada di rumah Pj. Hukum Tua dan sampai saat ini,diduga kuat beras tersebut belum juga di bagikan kepada masyarakat penerima Manfaat keseluruhannya,namun hanya di timbun oleh Pj. HUKUM tua di Rumahnya,ucapnya melalui Whatsaapnya.
“Karena diingat beras sekarang ini, masyarakat sangat membutuhkan,maka dari itu,kami memohon kepada Kapolda Sulut,untuk menurunkan team ke Desa Poopo untuk membuktikan kebenarannya,agar supaya jika terbukti dapat menindak tegas oknum Pj. Hukum Tua,karena diduga menimbun beras bantuan dengan sengaja, karena kami warga masyarakat sangat membutuhkan beras tersebut”, keluh warga yg enggan publikasikan nama nya.11/03/2024
Dengan informasi tersebut dari warga Desa Poopo,kemudian media ini mengkonfirmasi kepada salasatu oknum Perangkat Desa( Kasie Pelayanan)inisial S.D.R ,ia juga membenarkan informasi tersebut,”iya memang benar, sesuai penglihatan kami bahwa beras bantuan itu di timbun dalam rumah Pj. HUKUM tua, sampai sekarang ini beras tersebut belum juga di bagikan, sekalipun kami melihat masih banyak warga yang membutuhkan, ada juga keluarga yang didalamnya ada yang menderita cacat permanen.ucapnya
“Saya sebagai perangkat Desa Poopo membenarkan bahwa beras Bantuan tersebut diduga kuat masih di timbun oleh Pj. HUKUM tua di rumahnya, sedangkan di
Desa Poopo memiliki Kantor yang layak untuk di pakai penampungan beras Bantuan tersebut,menurutnya,jika saya melihat masih sangat banyak warga yang sangat membutuhkan beras tersebut,terlebih lagi ada keluarga yang didalam anggota keluarga terdapat menderita cacat permanen bernama Olvi Mokodompis , suaminya Joppi Tidak ada yang terdaftar sebagai penerima “,terang ibu kasie Pelayanan.
Media ini berusaha mengkonfirmasi Pj. HUKUM Tu lewat via Whatsapp, namun sampai berita ini di tayangkan , Pj. HUKUM Tua Desa Poopo belum juga memberikan Klarifikasinya.dan tetap masih memilih bungkam,ada apa dengan Hukum Tua Desa Poopo?
Hal kejadian ini,hukum Tua Di Desa Poopo patut dipertanyakan,dan patut dipertimbangkan oleh Bupati Minahasa,agar Citra Bupati sebagai cerminan Pemerintahan tidak tercoreng oleh Oknum PJ Hukum Tua Desa Poopo
Bersambung
(Redaksi)