Keberadaan PT Empros Di Masama,Patut dipertanyakan? Apakah Sudah Legal? Ataukah Hanya sebatas Kebijakan?

 

Daboribonews.com
Masama Luwuk Banggai Sulteng-Hadirnya Aktifitas PT Empros yang diduga Masih ilegal,disekitaran Desa Ranga-Ranga Kecamatan Masama,Kabupaten Banggai. Banyak menuai Sorotan.

Dimana salah seorang warga Desa Minangandala Yang memiliki Lahan di Lokasi Ijin PT Empros,Yang Akrab Sapaannya,Kifli,ia menyampaikan Kepada media ini, Senin(11/3/2024) bahwa dengan adanya Aktifitas PT Empros kini menjadi momok dikalangan masyarakat yang memiliki Lahan yang masuk di Lokasi PT Empros,dikarenakan sekarang ini PT Empros Sudah Melakukan Aktifitas selayaknya yang mempunyai ijin,itu tidak boleh,ucapnya

Lanjut dia,kami sebagai Masyarakat Desa Minangandala yang mempunyai Lahan di Sekitar Lokasi PT Empros Meminta dengan Tegas terhadap Pemerintah Pusat Maupun Propinsi,Kabupaten untuk tidak mengeluarkan Rekomendasi terhadap PT Empros.

Inilah permintaan Kami Sebagai Pemilik Lahan dilokasi PT Empros

1.Kami meminta kepada Bupati Banggai untuk tidak mengeluarkan dan memberikan Rekomendasi melalui Tata Ruang PUPR Kabupaten Banggai,di Lokasi PT Empros atau WIUP yang terkena di Lokasi PT PSP

2.kami meminta kepada pihak PTSP Kabupaten Banggai dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.untuk tidak memproses hal Ijin dalam bentuk Apapun terhadap Pengajuan dari PT Empros sebelum ada kesepakatan bersama kami pemilik Lahan.

3.Kami Meminta kepada Dinas ESDM Provinsi, agar tidak mengeluarkan IUP OP dari PTSP ke PT Empros dilahan yang terkenak lokasi PT PSP dikarenakan masih bermasalah

4.Kami Meminta agar PTSP Provinsi Sulteng tidak mengeluarkan IUP OP PT empros, di lahan yang terkena PT PSP (Bermasalah)

5.kami juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,merevisi kembali persetujuan lingkungan hidup yang diberikan kepada PT Empros dilahan yang terkena di lahan PT PSP

6.disini Kami Juga Mendesak kepada PTSP Kabupaten Banggai untuk segera merevisi kembali luasan atau titik kordinat PKKR yang diberikan kepada PT empros di lahan yang terkena di lahan PT PSP

7.Pihak tata ruang Dinas PUPR Kabupaten dan Tata di PUPR Tata Ruang Provinsi Sulteng,untuk tidak memberikan Rekomendasi Tata Ruang dilahan PT Empros sebelum ada kejelasan lahan yang dimiliki oleh PT Empros.

8.Kami Mendeak kepada Dinas ESDM Provinsi Sulteng.agar segera memerintahkan kepada PT Empros untuk menciutkan PETA atau titik Kordinat WIUP yang terkena lahan PT PSP

9.Poin terakhir ini,kami sebagai masyarakat mendesak juga kepada Gubernur Sulteng,Untuk memerintahkan dengan tegas kepada jajarannya yaitu Dinas ESDM Provinsi dan PTSP Provinsi Sulteng untuk tindak mengeluarkan IUP OP atau setidak-tidaknya menciutkan WIUP PT Empros,agar supaya ada Keterbukaan informasi Publik jangan. Ada yang ditutup-tutupi.pintahnya

Dilain tempat salah satu warga pemilik lahan pada media ini,ia menegaskan bahwa dirinya bersama teman-temannya yang mempunyai Lahan di lokasi PT Empros dalam waktu dekat ini akan kami lakukan Demo di Kantor Bupati dan Dinas terkait untuk meminta kejelasan tentang legalitas PT Empros.

Sampai berita ini tayang media ini tidak bisa mengambil keterangan dari pihak PT Empros,(tidak ada yang bisa di hubungi)

Bersambung

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *