Daboribonews.com
Terkait banjir dikecamatan laonti kabupaten Konawe Selatan, Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Cabang Konawe Selatan menyoroti bahwa dampak banjir tersebut merupaka dugaan pencemaran Lingkungan dari beberapa perusahaan pertambangan yang ada dikecematan laonti kabupaten Konawe Selatan
Hendra Yus Khalid, SH selaku ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) Menuturkan bahwa Banjir yang terjadi dilaonti diduga merupakan pencemaran lingkungan dari beberapa perusahaan dikarenakan tidak adanya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta pengawasan secara berkelanjutan oleh perusahaan yang beroperasi dikecematan laonti kabupaten Konawe Selatan
banjir merupakan sunnatullah atau alami adanya, akan tetapi banjir yang terjadi dikecematan laonti bukan Sunnahyullah atau hal yang alamiah akan tetapi bentuk pengelolaannya dari manusia yang tidak benar dan bertanggung jawab sehingga mengakibatkan kebanjiran yang begitu besar
tidak mungkin akan terjadi banjir yang besar kalau bentuk pengelolaan dan pemeliharaannya bagus, Terbukti banyaknya partikel padat dan perubahan warna air dalam banjir tersebut
Semestinya perusahaan lakukan pemeliharaan secara berkalah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dicek Sump pit,nya agar air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 1 dan 2 memenuhi baku mutu maupun di lakukan pemeliharaan terhadap Dumping dimasing-masing perusahaan
undang-undang No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan bahwa Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan Negarakan sudah memberikan jaminan dan keleluasaan dalam mengeruk sumberdaya akan tetapi ada norma yang harus dipatuhi, tidak hanya serta Merta mengeruk sesuka hati, mau untung banyak tapi tidak memperdulikan dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat
kerusakan lingkungan yang diduga terjadi dikecematan laonti merupakan kejahatan yang harus ditindak, karna negara telah mengatur, baik undang-undang nomor 4 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara, undang -undang pengelolaan lingkungan hidup no 32 tahun 2009, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya serta peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tidak ada alasan untuk tidak patuh pada aturan yang berlaku
Untuk itu Kami berharap kepada pemerintah melalui dinas lingkungan hidup (DLH) provinsi Sulawesi tenggara untuk segera tindaki, segera lakukan uji laboratorium terhadap banjir dikecematan laonti sehingga secepatnya mengkordinasikan ke DPRD Provinsi Sulawesi tenggara agar DPRD provinsi melalui komisi 3 mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas
Kami tidak menginginkan kembali lagi terjadi pada tahun 2021 dimana salah satu perusahaan yang beroperasi diberhentikan karna telah terbukti mencemari lingkungan melalui kementerian ESDM, dan kami tidak menginginkan terjadi kedua kalinya, tegas Alumni fakultas Hukum Muhammadiyah itu
Dalam waktu 1*24 jam. Blum ada tindakan dari dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Sulawesi tenggara maka kami akan lakukan langkah selanjutnya, tegas Pengurus pusat ISMAHI