BAKORNAS_Daboribonews.com_Cibinong, Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas pada PT. Inkordan Internasional.
Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan pada awak media, kami meminta agar kiranya pemerintah Kabupaten Bogor agar segera memberikan sanksi tegas pada PT. INKORDAN INTERNASIONAL, sahutnya pada awak media sabtu (01/6/24).
Hermanto menyebutkan hal itu telah disampaikan pada pihak Disnaker Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas pada PT. INKORDAN INTERNASIONAL sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pada saat menghadiri undangan mediasi yang kedua dari Disnaker pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor.
Hermanto mengatakan, pihaknya berharap agar Disnaker Kabupaten Bogor memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu berupa sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pasal 190 Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 . BAB IV tentang Ketenagakerjaan Undang Undang RI nomor 6 tahun 2023.
Hermanto menegaskan pihaknya mendesak Pemkab Bogor untuk memberikan Sanksi tegas pada PT. INKORDAN INTERNASIONAL karena, LSM BAKORNAS berpendapat PT. INKORDAN INTERNASIONAL terindikasi telah melanggar ketentuan dan perundangan sebagaiana yang telah disampaikan.
Sebagaimana sebelumnya PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan PHK tanpa meberikan, Pesangon dan hak lainnya sepeserpun terhadap eks karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang sedang didampingi oleh LSM BAKORNAS.
Padahal Eks karyawan itu telah berkeja di PT. INKORDAN INTERNASIONAL sejak tahun 2010 hingga September 2023. Selain tidak mendapat Pesangon, Gaji Pokoknya juga malah dipotong dengan alasan tidak mencapai target produksi team, padahal gaji pokok karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL berada dibawah UMR Kabupaten Bogor.
Parahnya lagi, surat keterangan kerja eks karyawan tersebut dituliskan kalau pekerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri, padahal pekerja tersebut tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI. Inikan namanya pembohongan publik, pungkas Hermanto yang juga merupakan tokoh aktivis Nasional.
Terkait Pengupahan di PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang masih berada dibawah UMR Kabupaten Bogor, LSM BAKORNAS meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan tegas.
LSM BAKORNAS menyebutkan banyak informasi dari upaya Investigasi yang dilkukan, yang ternyata ada banyak indikasi penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di PT. INKORDAN INTERNASIONAL. Hal itu juga telah disampaikan oleh LSM BAKORNAS kepada Arifianto Barkah,S.H selaku mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Telah disampaikan juga kepada Feri Firmansyah selaku HRD Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan Desi Sulastri, S.H., M.H selaku Legal Perusahaan PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Rabu (29/05/24).
Ada beberapa point yang disampaikan oleh LSM BAKORNAS untuk ditindaklanjuti oleh pihak Internal PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan semua pihak terkait dalam hal ini khususnya pemerintah Kabupaten Bogor. Beberapa poin yang disampikan tersebut diantaranya yaitu :
1. Sistem Pengupahan
Yaitu berdasarkan informasi yang didapatkan oleh LSM BAKORNAS bahwa pengupahan terhadap karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL masih berada dibawah UMR Kabupaten Bogor. Parahnya lagi gaji pokok itu juga terkadang masih dipotong dengan dalih potongan karena tidak mencapai target produksi.
2. Upah Lembur
Berdasarkan keterangan dan Informasi yang diterima oleh LSM BAKORNAS tidak transparansinya sistem penghitungan upah lembur terhadap karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL . Dimana tidak ada kepastian perhitungan upah lembur sesuai dengan jam kerjanya. Padahal karyawan kerap dilemburkan hingga pukul 21.00 Wib.
3. Tunjangan Hari Raya
LSM BAKORNAS juga mendapat Informasi bahwa Banyak Karyawan yang THR nya dipotong meski sudah lama menjadi karyawan. Kerena kerjanya sistem kontrak, maka dengan alasan baru dikontrak, artinya dianggap karyawan baru, jika baru perpanjangan kontrak, meski sudah tahunan atau belasan tahun kerja.
4. Sitem Rekruitmen Karyawan
Adanya infromasi yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS dari karyawan PT. Inkordan International bahwa untuk dapat diterima atau lamarannya diproses atau jika ingin kontraknya diperpanjang maka harus membayar sejumlah uang pada oknum tertentu dari pihak internal PT. Inkordan International.
Terhadapa hal ini LSM BAKORNAS berharap agar Management Internal PT. Inkordan International melakukan Audit, Investigasi dan pendalaman untuk dapat menindaklanjuti informasi tersebut. Sebagaimana yang disampikan oleh LSM BAKORNAS kepada Desi Sulastri, S.H., M.H selaku Legal Perusahaan PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Rabu (29/05/24).
5. CSR Perusahaan
LSM BAKORNAS juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor tegas dalam melakukan pengawasan dan Audit terhadap penyaluran CSR perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL menegaskan Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi (Pasal 7 PP 47/2012).
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%.
6. Pengolahan dan Penanganan Limbah tekstil yang dihasilkan oleh PT. Inkordan International
LSM BAKORNAS juga meminta agar Dinas terkait dengan tegas, profesional dan transparan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengolahan Limbah tekstil yang dihasilkan oleh PT. Inkordan International
Terhadap beberapa point yang telah disampikan oleh LSM BAKORNAS kepada PT. Inkordan International dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Hermanto mangatakan LSM BAKORNAS akan bersurat ke semua pihak dan Instansi terkait termasuk juga kepada PT. Inkordan International.
Terkait Ny. TR inisial eks karyawan PT. Inkordan International yang sudah bekerja sejak tahun 2010 hingga September 2023 namun tidak mendapat Pesangon dan hak lainnya sepeserpun, Feri Firmansyah selaku HRD Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL menyampaikan perusahaan hanya bersedia membayar sebesar 2 (Dua) bulan gaji.
Hal itu langsung ditolak oleh pihak eks karyawan PT. Inkordan International karena sangat tidak rasional dan tak wajar. Bekerja sejak tahun 2010 hinggan tahun 2023 hanya diberi pesangon dan penggatian hak lainnya sebesar 2 bulan gaji.
Hermanto menuturkan, LSM BAKORNAS juga telah menyampaikan beberapa permintaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, pada saat mengikuti mediasi, kepada Arifianto Barkah,S.H selaku mediator Disnakaer Kabupaten Bogor, Rabu (29/05/24). Beberapa diantaranya yaitu :
1. Tindaklanjuti segala indikasi penyempangan terhadap hak – hak karyawan mulai dari pengupahan yang layak dan sesuai UMR hingga hak-hak lainnya. LSM BAKORNAS berharap agar Disnakaer Kabupaten Bogor agar Investigasi langsung terhadap informasi yang ada, baik investigasi dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan terhadap karyawan dan eks karyawan PT. Inkordan International.
2. Memberi arahan, pembinaan dan Sanksi tegas terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
3. LSM BAKORNAS berharapa agar Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan terhadap karyawan maupun eks karyawan yang tidak mendapat hak-haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. Agar Dinas Tenaga Kerja memberikan perlindungan dan Pembelaan terhdap eks karyawan dan karyawan dalam hal ini secara khusus bagi eks karyawan dan karyawan PT. Inkordan International bukan malah membela pihak pengusahan atau oknum pihak perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Ketua Umum LSM BAKORNAS berharap agar kiranya pemerintah serius memperhatikan dan memberikan pendampingan serta perludungan pada para buruh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, (Bkr).
Sumber : Ketum LSM Bakornas
Redaksi