Banggai, Daboribonews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kintom berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook yang melibatkan dua warga Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo, Banggai, pada Minggu (7/7/2024) pagi. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan.
Kasus ini melibatkan pelapor, perempuan berinisial UM (41), dan terlapor, pria berinisial GI (42). Insiden bermula pada Jumat (28/6/2024) pukul 20.18 WITA, saat UM mengunggah postingan tentang penjualan perumahan BTN Koyoan Permai. Tak lama kemudian, GI menuliskan komentar bernada kasar pada postingan tersebut. Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, UM melaporkan kejadian ini ke Polsek Kintom pada Sabtu (29/6/2024).
Bhabinkamtibmas Brigpol Yuandri Maurani segera mengambil tindakan cepat dengan memanggil kedua belah pihak ke kantor. Dalam mediasi, kedua belah pihak berhasil diajak berdialog dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan problem-solving. Terlapor GI mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada pelapor UM. Keduanya sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pernyataan bersama, kedua belah pihak menyatakan bahwa masalah ini dianggap selesai dan tidak akan menimbulkan masalah lebih lanjut di masa mendatang.
Kapolsek Kintom AKP Nanang Afrioko mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan kekeluargaan. “Semoga kejadian serupa dapat dihindari di kemudian hari, dan masyarakat dapat memanfaatkan mediasi sebagai solusi dalam penyelesaian konflik,” ujarnya.
Sumber: Humas Polres Banggai