Polres Banggai Limpahkan Kasus Ilegal Loging Di Toili ke Kejaksaan

Banggai_Daboribonews.com_Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Banggai, tahap dua tersangka dan barang bukti kasus illegal logging di kawasan hutan di Desa Piondo, Kecamatan Toili, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (22/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi menuturkan telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti kasus illegal logging sebanyak 209 kayu jenis rimba campuran di kawasan hutan Toili.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas dan petunjuk jaksa penyidik pada saat pelimpahan tahap satu.

Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM (38) dan CN (53), keduanya merupakan warga Toili. Tahap II ini diterima langsung Jaksa Muda Rhenita Tuna, SH.

Para tersangka diamankan pada tanggal 26 Oktober 2023 di Desa Piondo, Toili dengan barang bukti 1 unit dumb truck Toyota Dyna Rino By 43 DN 8647 RA, STNK, 1 unit mesin Chainsaw, 158 lembar papan dan 51 panggal lata.

”Para tersangka diketahui memotong dan mengangkut kayu jenis rimba campuran yang berada di kawasan hutan tanpa izin,” jelas AKP Tio.

Dalam perkara ini, dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 UU RI No. 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 2 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 2013 sebagaimana diubah dalam pasal 37 UU RI No. 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 2 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Humas Polres Banggai

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *