DABORIBONEWS.COM

Redaksi daboribonews.com
hadir ditengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, terakurat dan berimbang

Adapun harapan kami, agar media Daboribonews.com bisa diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya dan akurat

Hormat Kami

Redaksi

Media Nasional

(Cetak & Online & TV Straiming)

Daboribonews.com

☆ REDAKSI ☆
MEDIA NASIONAL (Cetak & Online,TV Staiming) Daboribonews.com

PENERBIT :
PT. DABORIBONEWS MEDIA PERSADA

Keputusan Menteri Hukum & Ham RI.
Nomor AHU – 037630.AH.01.30.Tahun 2024

Sertifikat Standart: 02072401355850001

NPWP : 19.796.317.6-832.000

N I B : 0207240135585

PB – UMKU :

Rek BRI.333201052315530

A/n Nurmasitha

 

(KBLI) : 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Beuletin atau Majalah
(KBLI) : 63122 – Portal Web Dan / Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
(KBLI) : 61322 – Periklanan
(KBLI) : 59122 : Jasa Televisi Protokol Internet ( IPTV )

☆ PENDIRI ☆

Nurmasitha
Hermanius Burunaung
Nurlaela A Lamidu

Rohmat selamat SH M.kn

☆ DIREKTUR Utama ☆
Nurmasitha

082195746848

☆KOMISARIS ☆

Wahyu Adi Saputra

☆PIMPINAN PERUSAHAAN☆

Hermanius Burunaung

085399834292 Wa

☆ DEWAN PEMBINA ☆

IRWAN dg KULE

WILSON LALENGKE

Untung Prayetno

☆ PENASEHAT HUKUM ☆

Rohmat Selamat SH, Mkn

SAUT MBT HUTABARAT. SH

MUHAMMAD SALEH GASIN, SH, MH

AGUS. SH.

MUHIB. SH

RUBY PALAHABI

LUCKY HARMAWAN, SPd.I., S.H.

Bunyamin,SE

Darpian, S.H

Suta Widhya, S.H

☆ ASOSIASI PERUSAHAAN ☆

☆ ASOSIASI WARTAWAN ☆
PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA ( PWRI )

☆ ASOSIASI WARTAWAN ☆
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA
(PPWI)

☆ DEWAN REDAKSI ☆

Abdul Latif

Tambrin Kubo

Michael

☆ PIMPINAN UMUM

Hermanius Burunaung

PIMPINAN REDAKSI☆

Yusri Tabaika/ Lidik

☆ WAKIL PIMPINAN REDAKSI ☆

Moh. Rival Laumarang

☆ PENANGGUNG JAWAB ☆
(PT. DABORIBONEWS MEDIA PERSADA)

☆STAF REDAKTUR☆

ABDULLAH SUDIRO

☆BENDAHARA☆

Nurlaela A Lamidu

☆SEKERTARIS REDAKSI☆

Serli Burunaung

Wakil sekretaris

Muh Faisal M Lopa

MITRA USAHA SOSIAL DABORIBONEWS.COM

Alamat : Luwuk Banggai, Desa Bunga, Pertigaan Jln. Desa Salodik-Balantak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai – Sulawesi Tengah.

☆ADMIN ONLINE☆

☆ADMIN TV STRAIMING☆

LUCKY HARMAWAN, S.Pd.I., S.H.

☆KOORDINATOR LIPUTAN☆

Irfan mangkona

☆ BUSINESSE DEVELOPMENT D.T.N ☆
PT. DABORIBONEWS MEDIA PERSADA

WARTAWAN

MEDIA Daboribonews.com

Alamat Redaksi
Luwuk Banggai.
Email :pt.daboribonewsmediapersada@gmail.com
Web BT : www.daboribonews.com
Facebook : Daboribonews
YouTube, TV Streaming : Chanel TV  Daboribonews.com

KETERANGAN MEDIA Daboribonews..com

Wartawan Media Daboribonews.com di Legalitasi Dengan KTA dan SURAT TUGAS Serta namanya tercantum di BOX REDAKSI dan apabila ada yang mengaku atau Mengatasnamakan Wartawan/Jurnalis Media Daboribonews.com tanpa KTA dan SURAT TUGAS serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab Redaksi.

☆ PERLU DI KETAHUI ☆
”Bahwa Wartawan, Jurnalis di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, (Lima Ratus Juta Rupiah) “

☆ KODE ETIK JURNALIS ☆

● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

● Pasal 9 : wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

*PERINGATAN TEGAS*
Wartawan Daboribonews.com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.

Himbauan Jika Ada Terdapat Anggota Media Daboribonews.com di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui Wa,085399834292, Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.

Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media Daboribonews.com di lapangan.
Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut nakuti di saat peliputan di lapangan,
(KAMI KERAS DAN TEGAS)

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.