SIGI_Daboribonews.com_Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi. Rabu (06/03/2024).
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial AT (22), warga Desa Mpanau, melakukan aksi pencurian motor di desanya sendiri kepada korban seorang Lk berinisial MF.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP : /19 / III / 2024/ SEK BIROMARU, tanggal 6 maret 2024, yang dilaporkan oleh korban, Unitreskrim Polsek Biromaru dibawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Syuaib,S.Sos., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku AT dari rumahnya di Mpanau, Sigi Biromaru.
“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Mpanau” Terangnya.
Saat ini Lk. AT diamankan di Mapolsek Biromaru beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO.
“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim.
(Humas Polres Sigi)
Redaksi