Wartawan Dilapor UU ITE, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

 

Daboribonews.com
Kendari, Wartawan media online www.suaramoramo.com atas nama Nurlan dalam tahanan Jaksa dan masih bergulir di meja persidangan hingga saat ini.

Pantauan media ini, Penahanan wartawan atas nama Nurlan itu usai memberitakan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Atas dasar itu, sehingga saudara Nurlan dilaporkan di Polda Sultra dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh PT. WIN pada beberapa bulan lalu tahun 2023.

Diketahui, sebelumnya Nurlan telah memberitakan perusahaan tambang PT. WIN pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu yang berjudul “PT.WIN Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Penambangan Diluar IUP Dan Pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove”. Berita tersebutlah yang dianggap bahwa saudara Nurlan yang merupakan seorang wartawan itu dianggap telah mencemarkan nama baik sehingga dilaporkan UU ITE.

“Nurlan ditahan sejak 12 Desember Tahun 2023 lalu sampai sekarang ini tidak ada penangguhan penahanan yang diberikan,”

Kuasa Hukum Nurlan, Yahyanto, SH.,MH saat diwawancarai Ia mengatakan bahwa Kliennya telah dilaporkan UU ITE atas pencemaran nama baik.

Dan hari ini, Selasa, 23/04/2024 adalah hari persidangan Nota Pembelaan (Pledoi) dengan perkara pidana No 48/Pid.Sus/2024/PN Kendari pada Pengadilan Negeri Kendari atas nama terdakwa Nurlan alias Al Pagala.

“Tadi kami penasehat hukum saya sendiri Yahyanto, SH., MH, Muharno, SH dan Muh.Rais, SH sudah membacakan Pledoi, intinya Pledoi tersebut dalam fakta – fakta persidangan,” ucap Yahyanto sapaan akrabnya.

Lebih terang Yahyanto menyatakan dalam pembacaan fakta – fakta persidangan yang terungkap sebagai berikut :

1. Laporan saksi korban atas nama Nuriman Djailani dilakukan sebagai kapasitasnya selaku kepala tehnik tambang (KTT) PT.WIN. Padahal sesuai keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang didalamnya Pasal 27 Ayat (3) yang dituntut dakwa penuntut umum terhadap terdakwa Point F menyatakan korban sebagai pelapor harus orang perorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Sedangkan saksi, kata Yahyanto, pelapor Muh. Nuriman Djailani melaporkan terdakwa atas beritanya yang tidak bisa lepas pada diri dan mewakili selaku kepala Tehnik tambang (KTT) PT. WIN sesuai keterangan saksi.

2. Laporan kerugian pelapor tidak ada yang mendukung kesaksian lain, menurut saksi korban berita Nurlan dia merasa rugi atas berita itu sebesar tunjangan saksi 15 juta dan mengalami kerugian sebanyak 100 juta. Sementara fakta persidangan bagian keuangan PT. WIN tidak mengakui hal tersebut.

3. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menitikberatkan pada judul berita, melainkan berusaha mengelaborasi sedemikian rupa soal penyebutan frasa dan seakan – akan ada pencemaran nama baik, padahal kalau di baca secara saksama maka berita itu ditujukan pada perusahaan bukan pada pribadi.

4. Adanya fakta terjadinya pengrusakan kawasan mangrove yang masuk di kawasan mangruve sesuai fakta dilapangan bahwa PT. WIN terjadi penambangan di luar IUP dan pengrusakan kawasan hutan mangruve.

Olehnya itu, sekarang kembali lagi pada keputusan bersama Menteri Pasal 27 Ayat (3) Point (3) mengatakan bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuatnya dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil survei, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, dan ini ada saksinya yang menerangkan yakni saksi saudara Iwan dari Dinas Kehutanan Kab. Konsel, saksi Andi Rahman dari WALHI Sultra, dan saksi Bahmi dari masyarakat konsel.

5. Apa yang ditulis oleh terdakwa merupakan berita, yang cuma melanggar kode etik, kalau melanggar kode etik berarti sanksi administrasi saja dan bukan pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium bahwa hukum pidana sebagai jalan terakhir.

“Dalam Pledoi ini, kami dari pihak penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena menurut kami dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di fakta persidangan,” pinta penasehat hukum Nurlan, Yahyanto, SH.,MH.

Masih yang sama, Yahyanto mengungkapkan bahwa Jaksa menuntut terdakwa (Nurlan) dengan dakwaan primair melanggar Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan menuntut saudara terdakwa (Nurlan) 3 Tahun 2 Bulan kurungan dan Denda 1 Miliar Subsidair 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Pungkasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *